Indovoices.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Joseph R Donovan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Selain berpamitan untuk kembali ke negara asal, pertemuan tersebut membahas tiga hal terkait hubungan Indonesia dan AS.
“(Pertemuan) Dubes Amerika tuh CC (courtesy call) saja, tapi dia pamit, intinya mau pulang. Banyak yang kita bicarakan menunggu kepulangan dia. Dia memberi catatan-catatan apa yang sudah dilakukan dan apa yang perlu dilakukan, banyak hal yang berhubungan dengan ekonomi, pertahanan, kemudian kerja sama internasional dalam rangka penanganan terorisme, dan dia bertanya kebijakan Indonesia tentang banyak hal, misalnya tentang penyelesaian kasus-kasus,” ungkap Menko Polhukam.
Ia mengatakan ada tiga hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Pertama, komitmen AS terhadap keutuhan integrasi Indonesia terkait dengan Papua.
“Saya katakan secara hukum, secara konstitusi, dan secara real politik, Papua itu adalah bagian sah dari Indonesia dan punya hak keutuhan integrasi nasional atas Papua dan Amerika Serikat menyatakan sejak dulu mendukung posisi Indonesia atas kedaulatannya kepada Papua sebagai bagian dari wilayahnya,” ujarnya.
Kedua, kata Menko Polhukam, Dubes AS menanyakan soal Natuna. Dijelaskan bahwa Natuna secara hukum juga merupakan bagian dari hak berdaulat Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sudah ditetapkan oleh hukum internasional. Oleh sebab itu, posisi Indonesia tidak ada persengketaan dengan Tiongkok.
“Kita tidak akan nego karena tidak ada sengketa perbatasan. Kalau mereka masuk kita usir, tapi bukan perang, karena kalau kita nego, kalau kita berunding, berarti itu hubungan bilateral. Ini kan sudah ada putusan multilateral internasional UNCLOS tahun 1982. Kita katakan kita belum perlu bantuan apapun dari negara lain karena kita tidak bersengketa apa-apa dengan Tiongkok di Laut Natuna Utara,” jelasnya.
Terakhir, kedua pejabat negara itu membicarakan mengenai penangkapan jurnalis Mongabay, Philips Jacobson. Menurut Menko Polhukam, Philips datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan namun melakukan kegiatan kewartawanan, menulis berita, dan sudah ada bukti-buktinya, sehingga dilarang oleh pemerintah Indonesia.
“Itu fakta hukum Indonesia, tetapi nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lainnya. Kalau cuma itu yang dilakukan saya akan menghubungi Polri sama Kemenkumham, Imigrasi, agar dideportasi saja secepatnya, kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan, misalnya melakukan kegiatan mata-mata, misalnya spionase, sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana,” tegas Menko Polhukam. (jpp)