Indovoices.com –Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perbaikan kualitas udara, salah satunya dengan upaya mereduksi polusi, yang dihasilkan dari emisi gas buang mobil dan sepeda motor pribadi.
Beberapa kebijakan sudah lahir, meneruskan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.
Mulai dari mengistimewakan mobil berbasis listrik, untuk tak dikenakan kebijakan ganjil genap. Dan baru ini adalah pengetatan uji emisi.
Dan belum selesai sampai situ, masih mengacu pada Ingub 66/2019 akan ada pelarangan beroperasi untuk mobil usia 10 tahun ke atas.
Ini kutipan Ingub bagian kesatu nomor 3.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan i 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;
b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Syaripudin, menyebut itu masih akan dilakukan sosialisasi kembali pada masyarakat.
“Itu kebijakan di ingub, baru tahun 2025 mobil usia 10 tahun tidak beroperasi di Jakarta. Dan itu perlu sosialisasi nanti,” ucapnya saat ditanyakan kumparan beberapa waktu lalu.(msn)