Indovoices.com-Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk turut serta berpartisipasi dalam upaya menangkal paham radikal yang dinilai bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satunya dengan membentuk forum-forum untuk menangkal gerakan radikal.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kewaspadaan Nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akbar Ali saat menjadi narasumber di Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Mengedepankan Strategi Deradikalisasi” di Kemkominfo, Jakarta.
“Selain itu, juga ada forum-forum yang memonitor dan memantau gerakan-gerakan radikal di berbagai daerah. Berikutnya ada forum pembinaan untuk pembinaan napi teroris yang tersebar di daerah-daerah tersebut,” ujar Akbar.
Terkait penggunaan pakaian dinas di berbagai kantor kementerian dan lembaga, Akbar Ali menegaskan, sudah ada aturannya. Bahkan penggunaan hijab hingga cadar sudah pula diatur.
“Yang penting enak dipandang dan tidak ekslusif. Kebetulan di kalangan Kemendagri memang tak ada yang bercadar. Sedangkan untuk pegawai pemda diserahkan aturannya pada pemda masing-masing guna menerapkan kearifan lokalnya,” jelas Akbar.
Selanjutnya, Akbar mencontohkan di Pemda Riau, misalnya, dikedepanan pemakaian seragam dinasnya yang tertutup (untuk wanita) sesuai kearifan lokalnya.
Akbar menambahkan, pencegahan untuk menangkal ajaran radikal di daerah-daerah menjadi tanggungjawab bersama. Rakyat turut pula memantau jika ada kelompok-kelompok yag tinggal di daerahnya menyebarkan ajaran radikal.
“Masyarakat dapat melapor ke pemerintah dan pemerinah yang akan melakukan penertibannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Akbar.
Menurut Akbar, jika sudah ada kebencian di satu kelompok masyarakat dan dikemas dalam ajaran agama yang dangkal maka dapat menjadi ajaran yang radikal.
“Di samping kemiskinan juga dapat menjadi salah satu faktor pendorong terbentuknya kelompok radikal tersebut,” ucap Akbar.
Selain Dirjen Kewaspadaan Nasional Kemendagri Akbar Ali, hadir pula sebagai narasumber Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Komaruddin Amin. (jpp)




































