Indovoices.com- Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Laksdya TNI Agus Setiadji, S.A.P., M.A., memberikan kuliah umum kepada Perwira Mahasiswa Sekolah Staf dan TNI Angkatan Laut (Pasis Seskoal) Angkatan Ke 57 di Seskoal, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemhan yang didampingi Komandan Seskoal (Danseskoal) Dr. Amarulla octavian, S.T., M.Sc., D.E.S.D., memberikan materi tentang “Cost Structure and Life Cycle Military System”.
Dihadapan 150 Pasis Seskoal, Sekjen Kemhan menjelaskan bahwa konsep- konsep Life Cycle Cost (LCC), dan pembangunan Alutsista adalah hal yang mendasar dan merupakan pengetahuan yang penting dimiliki para Perwira TNI khususnya para Pasis Sesoal yang akan berperan membangun kekuatan Alutsisa dalam 10 sampai dengan 15 tahun kedepan.
LCC adalah konsep perencanaan yang berkaitan dengan sistem dukungan, sistem pemeliharan ataupun sistem pembinaan terhadap peralatan. “Awalnya Comercial Cost setelah itu berkembang sedemikian rupa menjadi salahsau bagian dari konsep military sistem yang dikembangkan pertama kali di Amerika Serikat”, jelas Sekjen Kemhan.
Perkembangan teknologi, menyebabkan LCC diangap sebagai sebuah konsep yang dapat meningkatkan akurasi perhitungan sebuah Alutsista, baik itu pada proses perencanaan sampai dengan proses pemeliharaan. Metode yang digunakan untuk menghitung biaya yang harus dikeluarkan dalam pengambilan keputusan.
Sekjen Kemhan menjabarkan, tahapan LCC meliputi tahap konseptual, tahap akuisisi, tahap operasional dan pemeliharaan, dan tahap penghapusan. Tahap konseptual yakni tahap perencanaan penentuan kebutuhan yang meliputi pembuaan spektek desain Alutsista, ketersediaan anggaran, kebutuhan operasi dan kemajuan teknologi.
Sedangkan tahap akuisisi adalah semua tahapan yang berkaitan dengan pembangunan atau pengadaan Alutsista sesuai dengan yang telah ditentukan pada tahap konseptual.
Sementara itu tahap opersional dan pemeliharaan berkaitan operasional dukungan logistic selama fase pemeliharaan serta peningkatan kemampuan. Dan tahap penghapusa merupakan tahapan penghapusan material Alutsista.
Sekjen Kemhan lebih lanjut menegaskan bahwa Alutsista tidak hanya komponen utama tetapi juga meliputi sarana dan prasarana pertahanan dalam rangka membangun kekuatan dan komponen pertahanan negara. (kemham)