Indovoices.com –Limbah medis ditemukan berserakan di area kebun kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Selasa (2/2/2021).
Sehari sebelumnya juga ditemykan limbah serupa di pinggir jalan raya di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Di tumpukan limbah tersebut juga ditemukan alat pelindung diri (APB) Covid-19. Termasuk juga masker, jarum suntik, infus, dan sejumlah bekas bungkus obat atau botol obat.
Padahal semestinya limbah medis yang diduga dari penanganan Covid-19 tidak dibuang sembarangan. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi amankan 2 sopir pembuang limbah medis
Kepada polisi mereka mengaku membuang 120 kantong plastik limbah medis bekas penanganan Covid-19 dari sebuah hotel tempat isolasi pasisn OTG yang ada di Tangerang.
Sampah medis tersebut kemudian dibuang di wilayah Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan hotel berinisial PPH tersebut digunakan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala di Kota Tangerang.
Kamar tidur di hotel tersebut sudah penuh sehingga sampah medisnya cukup banyak.
“Jumlah kamar tidurnya (hotel tersebut) itu juga sudah full. Dari sinilah banyak sampah medis B3-nya,” tutur Harun, Rabu (10/2/2021).
Berdalih hemat ongkos
Dalam kerjasama tersebut, pihak hotel harus membayar Rp 10 juta kepada PT AP untuk sekali angkut sampah medis.
Namun dengan berjalannya waktu, pihak hotel berdalih tak sanggup membayar dengan alasan pengeluaran biaya pengolahan limbah PT AP sangat tinggi.
Pihak hotel kemudian mengalihkan kerjasama dengan perusahaan laundry berinisial AS. Untuk sekali angkut, mereka hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 1 juta untuk 2 mobil boks tertutup.
Baca juga: Kasus Limbah Medis, Polisi Dalami Keterlibatan Hotel Tempat Isolasi Covid-19
Dari penyelidikan, polisi meneukan petunjuk jika pihak hotel melakukan hal tersebut untuk mencari keuntungan lebih banyak dari anggaran yang dikeluarkan Pemkot Tangerang.
Padahal per 14 hari, pihak hotel mendapatkan anggaran Rp 830 juta untuk biaya isolasi pasien Covid-19.
“Nah inilah mereka saking rakusnya pihak hotel pakai jasa laundry yang enggak punya spesifikasi mengelola limbah.”
“Coba saja bayangkan biaya Rp 830 juta per 14 hari dari anggaran Pemkot Tangerang untuk biaya isolasi pasien Covid-19 di hotel ini, itu sudah untung sekali loh,” ungkapnya.
“Kalau harga normal hotel untungnya enggak sampai segitu, tapi ini hotel malah pengennya mendapatkan untung tinggi lagi dengan cara itu tadi memutus kerjasama dengan pihak pengelola limbah B3 ke perusahaan laundry yang tidak berkompeten dan membuangnya ke Kabupaten Bogor,” imbuh dia.
Harun mengatakan pihak hotel mengetahui bahwa perusahaan penatu ini bukanlah pihak perusahaan yang mampu mengelola limbah B3 medis.
Wali Kota Tangerang: hotel harus tanggung jawab
“Pihak hotel isolasi itu memang harus bertanggung jawab,” tutur Arief.
“Hotel itu kan kerja sama dengan pihak lain untuk mengurus limbahnya. (Namun) mereka malah tidak mengurusnya dengan baik,” kata dia.
Wali Kota bahkan menyatakan, pihaknya siap jika aparat kepolisian memanggil Pemkot Tangerang untuk memberi klarifikasi.
“Saya siap kalau dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Saya juga sudah meminta agar peristiwa itu diusut lebih lanjut,” tutur dia.
Sementara itu Kapolres Bogor mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari pihak hotel atapun oknum Pemkot Tangerang.
“Semua pihak yang terkait pasti akan kita tindak, tidak mungkin hanya laundry, bisa hotel, semua pihak terkaitlah (Pemkot Tangerang), mana kala terpenuhi alat buktinya pasti akan kita tersangkakan,” jelas dia.
Harun menyebutkan, pihak hotel dan penatu secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan limbah medis dengan ilegal, tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, dan pencemaran lingkungan.
“Kalau pembuang berarti pelaku utamanya adalah dari penatu, karena dialah yang membuang sampah medis ini. Tapi, nanti kita kembangkan lagi ke tersangka yang lain-lainnya (pihak hotel),” jelas dia.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(msn)