Indovoices.com-Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia. Tapi tidak jarang kebijakan daerah dan pemerintah pusat berbeda, misalnya Jakarta dan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengeluarkan beberapa kebijakan hingga keinginan secara khusus kepada pemerintah untuk memutuskan sikap kepada Jokowi.
Setidaknya ada tiga kebijakan Anies yang ditolak oleh pemerintah pusat.
Berikut 3 upaya Anies menekan penyebaran virus corona yang dibatalkan pemerintah pusat:
1. Pembatasan Transportasi Publik
Anies memutuskan membatasi secara ekstrem operasional transportasi umum, yakni MRT, LRT Jakarta, dan TransJakarta. Hal ini dilakukan untuk mengurangi secara drastis mobilisasi warga. Sebab, kerumunan di transportasi umum sangat rentan penularan virus corona.
“Kita menyampaikan bahwa layanan kendaraan umum akan mengalami perubahan. Kita menurunkan secara ekstrem kapasitas pelayanan,” kata Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu (15/3).
Operasional MRT, LRT Jakarta, dan TransJakarta, dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB. Kapasitas penumpang setiap gerbong dan bus juga diturunkan drastis.
Di hari pertama, penerapan kebijakan itu, yang terjadi justru sebaliknya. Antran panjang terjadi di pintu masuk halte dan stasiun. Warga justru tak mengindahkan imbauan social distancing sebagai upaya menekan penularan virus corona.
Siang harinya, Senin (16/3), Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk tetap menyediakan transportasi publik kepada masyarakat.
“Tranportasi publik tetap harus disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).
“Baik kereta api, bus kota, MRT, LRT, TransJakarta yang penting bisa mengurangi tingkat kerumuman, mengurangi antrean, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di moda transportasi itu sehingga kita bisa menjaga jarak,” tambah Jokowi.
Melihat arahan itu, Anies akhirnya mengikuti instruksi Jokowi untuk mengembalikan jadwal transportasi umum seperti semula.
“Sesuai arahan Pak Presiden terkait kendaraan umum massal untuk masyarakat maka kami kembali menyelenggaraakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelengaraan kendaraan umum di Jakarta dan akan kita laksanakan dengan social distancing secara disiplin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta.
Anies tetap ingin ada pembatasan transportasi umum untuk menekan penularan virus corona. Sepekan kemudian, Anies kembali membatasi transportasi umum dengan mengurangi jam operasional. Yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
“Pemprov DKI akan membatasi jumlah penumpang dalam bus dan kereta api, dan membatasi jam operasi,” ucap Anies.
“Semua antrean harus dilakukan di ruang terbuka, tidak di ruang tertutup seperti di stasiun dan halte, dan akan diterapkan jarak aman di antrean,” tambah dia.
2. Lockdown Jakarta
Anies sangat ingin Jakarta menjadi daerah yang menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Tapi Anies tak bisa memutuskan itu karena kewenangan ada di pemerintah pusat.
Dengan kondisi penyebaran virus corona yang semakin luas di Jakarta, Anies akhirnya mengirim surat secara resmi kepada Jokowi untuk memutuskan Jakarta lockdown.
“Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD.
Anies mengajukan lockdown Jakarta dengan sejumlah pertimbangan. Ada beberapa sektor yang tetap bisa berjalan selama karantina wilayah agar warga tetap terlayani kebutuhannya.
“Dan di dalam usulan kami, saya mengusulkan ada beberapa sektor yang harus tetap berkegiatan. Pertama adalah energi. Kedua adalah pangan,” tuturnya.
“Ketiga adalah kesehatan. Keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan itu yang kita pandang mendapat perhatian. Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain. Jadi ini contoh saja 5 tapi tidak terbatas 5, artinya kebutuhan-kebutuhan pokok tetap harus berkegiatan seperti semula,” terangnya.
Namun, Jokowi tidak juga memutuskan Jakarta lockdown. Jokowi memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan corona. Kebijakan ini bahkan didampingi dengan darurat sipil bila imbauan itu tak juga digubris warga.
“Menetapkan tahapan baru perang melawan COVID-19 yaitu: Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Kekarantinaan Kesehatan,” tulis Fadjroel dalam Twitternya.
“Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil,” ujarnya.
3. Setop operasional Bus dari dan ke Jakarta
Anies melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menyetop semua operasional bus dari dan ke Jakarta. Hal ini dilakukan karena banyaknya warga yang mudik dari Jakarta, tapi justru menularkan ke warga di kampungnya. Alhasil, angka penularan corona di daerah semakin tinggi.
“Sesuai rapat kami kemarin sore, jadi bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Bina Marga, dan stakeholder lain, itu disepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek,” kata Syafrin, Jakarta, Senin (30/3).
Hal ini sejalan dengan permintaan Jokowi agar pemerintah daerah lebih tegas untuk mencegah warga pulang kampung alias mudik di saat penyebaran corona belum terkendali. Permintaan itu disampaikan dalam ratas membahas mudik.
“Demi keselamatan bersama, saya minta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah dan sudah ada imbauan-imbauan dari tokoh dan gubernur untuk tidak mudik,” kata Jokowi saat memimpin rapat via video conference.
Namun, lagi-lagi kebijakan itu dibatalkan pemerintah pusat. Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Plt Menteri Perhubungan Luhut Panjaitan membatalkan keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Sebenarnya tidak membatalkan, tapi menunda penutupan bus AKAP dari DKI Jakarta,” ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati.
“Hal ini atas arahan dari Plt Menhub agar pembatasan transportasi ditunda pelaksanaannya sambil menunggu kajian yang lebih komprehensif terkait dampak ekonominya, yang juga sejalan dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas hari ini,” jelasnya. (msn)