Indovoices.com –Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah Tanah Air sudah memasuki bulan kedua. Selama berlakunya kebijakan tersebut, mobilisasi masyarakat dari dan ke wilayah PSBB harus dibatasi guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Secara umum, panduan bepergian itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Namun, ada syarat tambahan jika Anda bepergian keluar masuk Jakarta. Ketentuan kedua ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Meski punya tujuan sama, ada perbedaan syarat dan prosedur dalam mengurus izin bepergian selama berlangsungnya PSBB dari Gugus Tugas Covid-19 dan Gubernur Anies Baswedan. Berikut rinciannya.
Siapa boleh bepergian?
Aturan Anies
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 mereka yang boleh bepergian selama PSBB adalah:
- Pimpinan lembaga tinggi negara.
- Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional.
- Anggota TNI dan Kepolisian.
- Petugas jalan tol.
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk tenaga medis.
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
SIKM untuk keperluan dinas dapat diberikan kepada pekerja kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah; kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional; Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang ikut dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat; dan organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang sosial dan kebencanaan.
Adapun beberapa sektor usaha yang dikecualikan dalam PSBB sehingga dapat mengajukan SIKM antara lain, kesehatan; bahan pangan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; serta kebutuhan sehari-hari.
Gugus Tugas Covid-19
Hampir sama dengan Pergub DKI Jakarta, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, syarat berpergian berlaku bagi masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau memiliki anggota keluarga yang meninggal. Selain itu, ada tambahan, yakni pekerja migran atau WNI di negara lain yang harus dipulangkan.
Khusus untuk pekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang berpergian hanya mereka yang bergerak di sektor tertentu, yakni percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layana dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Dokumen yang diperlukan
Aturan Anies
Dlam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat harus mengurus pembuatan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) agar bisa berpergian dari dan ke wilayah Ibu Kota. Formulir dan sejumlah persyaratan untuk mengajukan izin bisa diunduh di situs corona.jakarta.go.id.
Untuk perjalanan keluar ibu kota, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi surat pengantar dari Ketua RT yang ditandatangai Ketua RW dan surat pernyataan sehat dengan materai. Khusus bagi petugas dinas, harus memiliki surat perjalanan dinas keluar wilayah Jabodetabek.
Kemudian, khusus pekerja dan pelaku usaha, harus memiliki surat keterangan bekerja atau memiliki usaha, jika tempat kerja atau usahanya berada di luar wilayah Jabodetabek. Dan khusus bagi WNA harus memiliki izin tinggal tetap.
Ada pun untuk perjalanan masuk ibu kota, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain KTP elektronik atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dan surat pernyataan sehat dengan materai. Kemudian khusus untuk WNA, harus memiliki izin tinggal tetap.
Namun, jika tidak memiliki KTP atau KK DKI Jakarta, masyarakat harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal yang menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan ke ibu kota, serta surat jaminan dari keluarga atau perusahaan di ibu kota dengan materai dan tanda tangan Ketua RT.
Khusus untuk perjalanan dinas, masyarakat harus memiliki surat keterangan tempat kerja di DKI Jakarta. Kemudian khusus untuk perjalanan dengan alasan darurat, masyarakat harus memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan di ibu kota.
Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda dapat mengunggahnya melalui laman atau aplikasi Jakevo. Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta akan menerbitkan SIKM secara elektronik, lengkap dengan QR Code, satu hari setelah permohonan diajukan. Perlu diingat bahwa SIKM hanya berlaku bagi satu orang pemohon, kecuali bagi anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM keluarganya.
Gugus Tugas Covid-19
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, dokumen dasar yang diperlukan adalah KTP elektronik dan surat keterangan negatif Covid-19 baik melalui rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dari dinas kesehatan atau fasilitas layanan kesehatan. Selain dokumen dasar, juga terdapat dokumen tambahan lain sesuai dengan tujuannya.
Untuk tujuan perjalanan lembaga pemerintah atau swasta, dokumen tambahan yang harus dipersiapkan meliputi surat tugas yang ditandtangani direksi perusahaan (untuk swasta) atau pejabat eselon II (untuk pemerintah); serta laporan jadwal rencana perjalanan dari berangkat, bertugas, hingga pulang.
Kemudian, untuk tujuan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, harus memiliki dokumen tambahan berupa surat rujukan dari rumah sakit. Selanjutnya, untuk tujuan perjalanan mengunjungi anggota keluarga yang meninggal harus memiliki surat keterangan kematian dari daerah almarhum atau almarhumah.
Terakhir, untuk tujuan pemulangan WNA di luar negeri, dokumen tambahan yang dipersiapkan antara lain surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di luar negeri; serta surat keterangan dari universitas atau sekolah khusus bagi pelajar.
Prosedur Pemeriksaan
Saat akan keluar atau masuk Jakarta, petugas akan memeriksa kelayakan Anda di pos-pos lintas batas atau check point. Di sana, Anda cukup menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Lalu, petugas akan memindai QR Code di dalamnya untuk memeriksa kesesuaian identitas.
Sedangkan, pemeriksaan dokumen menurut aturan Gugus Tugas Covid-19 dilakukan secara manual oleh petugas di pos penjagaan dan pemeriksaan, yang tersebar di batas negara dan daerah, jalan tol dan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara.