Indovoices.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung piutang di Kementerian Keuangan saat koordinasi secara virtual dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait penanganan COVID-19.
Anies mengatakan Pemprov DKI mempunyai dana piutang Kemenkeu kepada DKI sebesar Rp 5,1 triliun dan dana bagi hasil sebesar Rp 2,4 triliun.
Dia berharap dana itu dapat segera dicairkan karena akan sangat membantu dalam percepatan penanganan virus corona atau COVID-19.
“Sesungguhnya ini perlu segera dieksekusi karena itu membantu sekali. Jadi piutang Menkeu kepada DKI semula Rp 6,4 triliun, kemudian dilakukan penyesuaian jadi Rp 5,1 triliun itu piutang tahun lalu, dan ada dana bagi hasil tahun ini kuartal kedua Rp 2,4 triliun,” ungkap Anies.
“Kami berharap ini bisa dicairkan. Jadi tantangan DKI bukan ada pada anggaran tapi cash flow. Kalau ini bisa cair, kita punya keleluasaan secara cash flow dan kita berharap dana bagi hasil segera ditransfer. Saya juga sudah bersurat ke Menkeu, mudah-mudahan bisa dibantu Pak” tambahnya.
Tak berselang lama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pernyataan Anies Baswedan mengenai piutang DKI di Kementerian Keuangan sebesar Rp 5,1 triliun yang belum dibayarkan.
Menurut dia, piutang tersebut merupakan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2019. Selain DKI, ada sejumlah daerah yang memiliki kurang bayar DBH dan belum dicairkan bendahara negara.
Sri Mulyani mengatakan, kurang bayar DBH biasanya dibayarkan pada Agustus atau September tahun berikutnya, atau menunggu hasil audit APBN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah sekarang yang 2019, yang Pak Anies selalu minta, itu DBH 2019. Setiap daerah, DBH yang kami bayarkan pasti beda sama realisasi, maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK. BPK nanti sebutkan penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu kurang bayar harus dibayarkan,” ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Namun melihat situasi yang saat ini sulit akibat pandemi virus corona, Sri Mulyani akan mempercepat penyaluran kurang bayar DBH 2019. Dengan catatan, pembayarannya akan dilakukan setengahnya terlebih dulu.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 tahun 2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2020.
Penyaluran kurang bayar DBH 2019 itu akan segera dibayarkan bulan ini. Untuk DKI Jakarta, karena kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 triliun (unaudited), maka yang akan dibayarkan bulan ini sebesar Rp 2,5 triliun.
Sementara untuk DBH kuartal II tahun ini yang menurut Anies belum dicairkan pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 triliun, prosesnya akan dilakukan pada Juni mendatang.(msn)