Indovoices.com –Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkap potensi pelanggaran penggunaan dana kampanye Pilkada 2020.
Lantaran Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi corona, pelanggaran penggunaan dana kampanye dimungkinkan berkaitan dengan anggaran bantuan sosial.
Fritz menyebut calon kepala daerah berpotensi memakai dana bansos untuk kampanye.
“Bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye, ini bisa jadi potensi (pelanggaran) juga, rentan sekali,” kata Fritz melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi Bawaslu RI.
Selain itu, lanjut Fritz, calon kepala daerah juga berpotensi melakukan pelanggaran melalui penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) untuk berkampanye.
Oleh karenanya, ke depan, Bawaslu bakal menelusuri motif kegiatan CSR, apakah berkaitan dengan upaya penggalangan dukungan paslon atau tidak.
“Itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye,” ujar Fritz.
Tak hanya itu, selama masa kampanye, ada potensi terjadinya lonjakan rekening pribadi paslon. Rekening pribadi biasanya dijadikan modus paslon untuk menerima sumbangan dana kampanye tanpa melalui rekening khusus dana kampanye.
Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz menyebut, dimungkinkan pula muncul sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas.
“Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye,” tutur Fritz.
Fritz mengatakan, dengan adanya potensi tersebut, perlu ditegaskan kembali tentang sanksi dari pelanggaran dana kampanye.
Baik paslon maupun tim kampanye harus memahami bahwa pelanggaran penggunaan dana kampanye bisa berujung pada sanksi pembatalan paslon atau bahkan pidana.
“Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana,” kata Fritz.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.(msn)