Indovoices.com –Bareskrim Polri mengungkap lima kasus penipuan yang dilakukan jaringan internasional selama 2018-2020 dengan total kerugian Rp 276 miliar. Pelaku disebut menggunakan modus meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise.
“Telah menangani lima kasus melibatkan lintas negara, tiga kasus terkait dengan Covid-19, ada tiga negara, dan dua kasus terkait transfer dana dan investasi,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Listyo menuturkan, pada 3 November 2020, polisi mendapat informasi dari Interpol Belanda terkait kasus penipuan dengan modus tersebut.
Korban yaitu perusahaan asal Belanda yang menerima e-mail dari pelaku. Isi e-mail soal perubahan nomor rekening untuk pembayaran alat rapid test Covid-19 yang dipesan korban.
Korban lalu mentrasfer uang sekitar 3,6 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 52,34 miliar ke rekening perusahaan fiktif yang dibuat pelaku.
Penyidik Bareskrim lalu menangkap tersangka H serta BA. Salah satu peran tersangka H adalah membuat dokumen dan rekening yang dipesan oleh warga negara Nigeria bernama Emeka.
Menurut polisi, Emeka berperan sebagai pengendali sindikat tersebut. Emeka disebut merekrut warga Indonesia dalam menjalankan aksinya.
Emeka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Serang atas kasus penipuan dengan modus yang sama.
“Ternyata di dalam rutan yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia,” ucap Listyo.
Menurut polisi, atas aksi Emeka pada 2018, warga negara Argentina mengalami kerugian sebesar 3,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 43 miliar.
Kemudian, pada 2019, korbannya adalah warga negara Yunani dengan nilai kerugian Rp 113 miliar.
Tahun ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka menyangkut pembelian alat penanganan Covid-19.
Selain warga negara Belanda, korban lainnya di tahun ini adalah warga negara Italia dan Jerman. Warga negara Italia merugi Rp 58 miliar dan warga negara Jerman rugi sebesar Rp 10 miliar. Dari total kerugian yang ditimbulkan, penyidik telah menyita lebih dari setengahnya.
“Total kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian kegiatan mereka kurang lebih sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” tutur Listyo.(msn)