Indovoices.com –Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin membantah kabar penambahan saham milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Ini karena, penambahan saham harus melewati persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Selain itu, penambahan saham juga harus melalui serangkaian prosedur lain, yang menurut Faisal tidak akan pernah terjadi.
“Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui,” kata Faisal melalui keterangan tertulis.
Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya. Menurut dia, kabar tersebut bersumber dari dokumen yang tercantum pada situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di dalamnya disebutkan, komposisi saham tertukar atau terjadi kesalahan penulisan antara saham milik Pemprov DKI Jakarta dengan saham San Miguel Malaysia.
Mengenai hal ini, Faisal mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.
Berdasarkan penelusuran per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda pada situs BEI ditemukan komposisi bahwa saham San Miguel Malaysia sebesar 58,33 persen. Sementara saham Pemprov DKI Jakarta sebesar 26,25 persen.
Pemprov DKI Jakarta disebut telah mengajukan beberapa kali permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta kepada DPRD DKI Jakarta.
Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; serta Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.(msn)