Indovoices.com-Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pada masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut menanggapi adanya keluhan sejumlah pelanggan yang mengaku pembayaran listriknya lebih mahal dibandingkan biasanya.
“Sekali lagi saya sampaikan tidak ada kenaikan tarif listrik di masa pandemi ini bahkan sejak tahun 2017 enggak ada kenaikan,” ujar General Manager PLN UID Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad dalam wawancara yang disiarkan dalam akun Instagram @PLN_Disjaya.
Ikhsan menjelaskan kenaikan yang dirasakan sejumlah pelanggan kemungkinan disebabkan karena pelanggan mengirimkan foto KWH meter kepada PLN setelah lebih dari 30 hari pemakaian.
Sehingga tarif yang dibayarkan pelanggan disesuaikan dengan jumlah hari pengiriman tersebut.
“Bulan lalu mungkin dicatat atau difoto kemudian dikirim tgl 21, bulan ini tanggal 29. Jadi jumlah harinya tidak lagi 30 hari tapi mungkin 40 hari,” ujarnya
“Nah itu kan satu hari sekian kilowatt per-hour, kalau dikali 10 hari lumayan juga,” tambah Ikhsan.
Sementara untuk pelanggan yang sama sekali tidak melaporkan KWH meter, kata Ikhsan, tarif listriknya akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir.
“Itu jadi dihitung rekeningnya, misalnya bulan Februari Maret April itu dirata-ratakan. Nanti dijadikan data untuk menghitung tarif listrik yang dibayarkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, kenaikan tersebut juga bisa disebabkan karena pemakaian listrik yang lebih besar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebab para pelanggan banyak menjalankan aktivitas, seperti bekerja, belajar dan beribadah dari rumah masing-masing.
“Memang di bulan April kemarin kita sudah full bekerja di rumah,” ungkapnya.
Ikhsan menjelaskan bahwa sejak April 2020, PLN menerapkan kebijakan untuk menghentikan aktivis pengecekan meteran pemakaian ke rumah-rumah pelanggan selama masa pandemi Covid-19.
Sehingga masyarakat diimbau untuk melaporkan sendiri jumlah pemakaiannya dengan memotret KWH meter dan mengirimkan melalui nomor WhatsApp PLN 08122 123 123.(msn)