Indovoices.com –Pengamat pertanahan Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin, mengatakan Rizieq Shihab harus menerima konsekuensi atas pembangunan pesantren di lahan PTPN VIII. Pemilik Pesantren Agrokultural Markaz Syariaf FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu berpotensi tak bisa meminta ganti rugi ketika lahan tersebut diminta negara.
Iwan mengatakan Rizieq telah mendirikan bangunan di lahan yang bukan haknya. Selain itu, jika Rizieq mengetahui dan secara sadar membangun di tanah milik negara, maka ia tidak bisa meminta ganti rugi atas bangunan yang telah ia dirikan tersebut.
“Gak punya hak seperti itu, ya. Karena dia justru membangun di tanah yang bukan haknya,” kata Iwan, seperti dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 26 Desember 2020.
Meski demikian, Iwan mengaku Rizieq bisa saja mendapat ganti rugi. Misalnya jika sejak awal ada perjanjian dengan PTPN VIII saat mendirikan bangunan di lahan tersebut.
“Bisa jadi PTPN mengganti rugi, karena dulu bisa jadi ada perjanjian yang tidak diketahui publik, antara FPI dengan PTPN VIII,” kata Iwan.
Sebelumnya, Rizieq mengatakan siap melepas jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan pada 2015 itu. Namun, ia meminta pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.
“Biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” kata Riziq.
PTPN VIII telah mengeluarkan surat somasi pengosongan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, karena adanya penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) seluas 30,91 hektare tanpa izin sejak 2013.
Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor,” kata Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, saat dikonfrimasi Media Indonesia.(msn)