Indovoices.com –Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori. Dipersiapkan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain, dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain.
Selain itu, ada kerja sama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut Bamsoet menegaskan dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, merupakan kasus yang serius.
Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).
Bamsoet menuturkan beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makassar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB).
Adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Filipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua, serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua.
“Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan Penggunaan TNI untuk memback up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang,” tegas Bamsoet.