Indovoices.com –Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menciptakan jutaan lapangan pekerjaan lewat kemudahan berinvestasi di Indonesia. Hal ini penting mengingat total pengangguran yang saat ini siap mendapatkan pekerjaan ada sebanyak 15 juta orang.
“Dalam perspektif itulah kemudian pemerintah berpikir tidak ada cara lain untuk orang-orang ini mendapatkan lapangan pekerjaan. Terkecuali dengan cara bagaimana investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Bahlil dalam Debat Terbuka dengan Aktivis Mahasiswa Cipayung Plus.
Bahlil mengungkapkan saat ini ada sebanyak 133 juta orang angkatan kerja, tujuh juta orang di antaranya masih belum mendapatkan pekerjaan alias pengangguran. Sementara setiap tahunnya ada penambahan sekitar 2,9 juta angkatan kerja.
Kondisi ini diperparah dengan meluasnya dampak pandemi covid-19 di Tanah Air. Berdasarkan data yang terlapor, ada sebanyak 3,5 juta orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data itu pun hanya berasal dari pekerja-pekerja formal yang terlapor di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tetapi menurut data dari HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), KADIN (Kamar Dagang dan Industri), dan Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), itu kurang lebih sekitar lima sampai enam juta. Sehingga total pengangguran hari ini yang siap mendapatkan lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 15 juta,” ungkap Bahlil.
Bila tidak ada investasi yang masuk, ujar Bahlil, mustahil bagi pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak itu. Apalagi pemerintah hanya bisa membuka lapangan pekerjaan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jawabannya adalah tidak mungkin semuanya bisa direkrut. Sebab PNS itu paling tinggi per tahun hanya 300 ribu sampai 400 ribu, totalnya dengan TNI/Polri kurang lebih 700 ribu, itu paling tinggi. Kalau dihitung, berarti 14,3 juta orang lainnya harus diciptakan lapangan pekerjaan (lewat investasi),” tegasnya.
Di sisi lain Bahlil optimistis UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo kemarin dulu bisa menarik investasi sebesar-besarnya. Pasalnya, beleid ini mampu mengurai benang kusut aturan yang tumpang tindih, baik antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Oleh karena itu undang-undang ini adalah memangkas berbagai macam regulasi yang tumpang tindih untuk disimplifikasi dan kemudian dibuat transparansi lewat elektronik. Dengan kemudahan ini, maka investasi bisa masuk di negara kita, tidak hanya investasi dari asing, tapi juga investasi dari dalam negeri kita sendiri,” pungkas Bahlil.(msn)