Indovoices.com –Bagaimana caranya menindak Leasing nakal, bukan hanya saat menagih dengan membawa tukang pukul, tapi saat akad kredit seringkali tidak minta persetujuan pasangan, mengingat harga mobil yang cukup mahal, (sebanding dengan harga rumah) usulan:
1. Agar Leasing tidak seenaknya menyetujui akad kredit tanpa persetujuan pasangan.
2. Agar Leasing duduk bersama konsumen dan pasangan membicarakan kemungkinan kemampuan bayar, supaya akad bisa digagalkan oleh pasangan, jika memang dalam perhitungan ekonomi keluarga tidak mampu bayar.
3, Namun sayangnya hal ini diabaikan Leasing dan karyawannya demi mengejar keuntungan sewa-beli mobil.
4. Nantinya saat penagihan, melakukan cara-cara kasar, memanggil tukang pukul, berotot, Mengancam . Hal ini sungguh tidak sehat terutama di situasi pandemik yang kita tidak tau kapan berakhirnya.
5. Saya setuju jika ojk menetapkan uang muka yang tinggi, misalnya 75 persen 😝#BELA NEGARA#
6. saya juga setuju klo akad kredit menghadirkan notaris dan pasangan agar corona bisa diatasi#BELANEGARA#.
Jika kemudahan kredit seperti ini terus berlanjut dan NPL terus naik dan Negara harus menanggung beban kredit macet Apakah krisis 2008 di Amerika terkait terlalu banyaknya kredit macet akan terulang?#BELA NEGARA# Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu prosesmengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.
Tapi apa yg terjadi ? kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian diatassebelum kendaraan ditangan konsumen. Apa maksudnya ??? jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda. Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia ?? padahal itu kewajiban mereka ???? terus terang saya cuman bisa berasumsi ini akan merugikan pihak leasing !!! Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen ( padahal dilarang ) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil !!……… jadi pihak leasing bisa untung dobel, ya dari kendaraan seken yang dijual plus pembayaran cicilan konsumen. Kejam ??? ya tentu saja kejam !! tapi itulah yang terjadi ….. semoga para pegawai dan owner leasing sadar itu !!!!! ohiiya, jangan salah arti dulu, dengan adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas bayar cicilan, tapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan !!! Jadi apa saran biker soak ????
Jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia ( saya yakin mereka nggak punya ) dan sebelum ada itujangan boleh bawa kendaraan anda !!! karena apa ??? jika mereka membawa sepucuk surat fedusia ( yang ternyata palsu ) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan di denda minimal 1,5 Miliar !!! Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan ???
Mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini : Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. So bagaimana menghadapi debt collector/ tukang tagihnya ????
1. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
2. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
3. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolrni no 8 tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Semoga anda sudah bisa jelas akan hak hak anda sebagai konsumen. (Frans Oey Ka Klong)