Indovoices.com- Sehubungan dengan adanya berita yang beredar terkait terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan (dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, perekayasa), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik (PANRB) merasa diperlukan adanya tambahan penjelasan.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019), Kementerian PANRB menegaskan untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
“Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara,” imbuh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Kemudian, lanjutnya, persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
Menurutnya, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi, baik pusat maupun daerah. Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain akan berisi jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
“Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing,” ujar Atmaji.
Selain hal di atas, Atmaji mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.
“Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi,” tandas Atmaji. (jpp)