Indovoices.com- Australia memutuskan untuk melarang masuk semua warga asing ke negaranya terhitung mulai Jumat (20/3) malam sebagai respons atas penyebaran pandemi virus corona.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengumumkan larangan masuk terhadap warga asing dilakukan untuk menanggapi penyebaran virus corona.
Aturan ini berlaku untuk semua warga negara asing dan bukan penduduk Australia.
“Larangan ini berlaku untuk semua warga asing yang hendak memasuki Australia, selain warga dan akan berlaku mulai malam ini pukul 9,” ujar Morrison dalam konferensi media
Kendati demikian, untuk warga Australia yang kembali dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk. Nantinya mereka akan diminta untuk mengkarantina diri selama 14 hari untuk menekan potensi penyebaran virus corona.
Morrison mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern.
Sebelumnya, pemerintah Australia hanya melarang warga asing dari China, Iran, Italia, dan Korea Selatan untuk memasuki negaranya.
Kasus infeksi virus corona di Australia hingga saat ini mencapai 568. Sekitar enam pasien dinyatakan meninggal dan 27 lainnya sembuh dari Covid-19.(cnn)