Indovoices.com –PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mengumumkan bahwa mulai hari ini, Sabtu (24/4/2021), masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 sebagai syarat naik kereta api jarak jauh berubah, dari yang sebelumnya 3×24 jam menjadi maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku untuk tes PCR, rapid test antigen, dan GeNose C19, untuk keberangkatan mulai 24 April hingga 5 Mei 2021 (pengetatan pramudik) serta pada kurun 18-24 Mei 2021 (pengetatan pascamudik).
“Dengan kebijakan tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan pers, Sabtu.
“Jika memilih melakukan tes GeNose atau rapid antigen di stasiun, maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan,” ujarnya.
Di Jakarta, PT KAI menyiapkan Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk tes GeNose C19 dan antigen bagi penumpang kereta. Sementara itu, Stasiun Bekasi baru dapat melayani tes GeNose C19. Calon penumpang kereta dapat memanfaatkan fasilitas itu pada pukul 07.00-19.00.
Selama pandemi, kapasitas penumpang kereta api masih dibatasi maksimal 70 persen di setiap rangkaian, dan para penumpang wajib dilengkapi dengan berkas pemeriksaan deteksi Covid-19 dengan hasil negatif.
“KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru sosialisasi akan segera dilakukan,” pungkas Eva.