Indovoices.com-Kementerian Perhubungan belum bisa menyusun aturan mudik Lebaran 2020. Penyusunan aturan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah untuk melarang atau tidak mudik Lebaran.
“Betul sampai sekarang belum final (dilarang atau tidak),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Budi menyampaikan biro hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perhubungan sudah beberapa kali membahas mekanisme mudik Lebaran 2020. Namun, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi belum memutuskan nasib mudik ini.
Budi mengatakan pihaknya akan menyelesaikan ketentuan mudik Lebaran jika pemerintah sudah resmi memutuskan dilarang atau tidak. “Ya menunggu keputusan seperti apa baru kita siapkan protokolnya,” ujar dia.
Kementerian Perhubungan akan membuat mekanisme mudik pada Idulfitri 2020 melalui peraturan menteri perhubungan. Regulasi ini mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. (msn)