Indovoices.com –Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan menilai aturan legalisasi eksporbenih lobster terkesan diakali oleh para pengusaha untuk mendapatkan izin ekspor.
Hal itu tercermin dengan sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster walaupun belum melakukan budidaya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Bahkan sebelum itu kita sudah dengar ada beberapa pengusaha sudah melakukan ekspor,” kata dia ketika dihubungi.
Dengan adanya beleid tersebut, kata Dani, memberikan kemudahan kepada siapapun melakukan ekspor benih lobster. Menurutnya, para pengusaha yang mendapatkan izin belum menunjukkan keseriusan untuk melakukan budidaya lobster.
Hal itu sudah diperkirakan sejak awal olehnya, bahwa ekspor dan budidaya tak mendapatkan porsi yang seimbang.
Oleh karenanya, masukan itu menjadi catatan penting betapa peraturan tersebut lebih condong hanya mendorong legalisasi ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang.
“Lapangan belum kelihatan mana yang sudah melakukan budidaya kemitraan dengan nelayan atau pembudidaya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah mengembangkan pembudidayaan lobster, bukan ekspor benih lobster. “Prioritas pertama itu budi daya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silakan, yang penting ada aturannya,” seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Edhy Prabowo menyebutkan pihak yang akan diajak kerja sama adalah yang memiliki kemampuan berbudi daya lobster. “Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak.”
Pemerintah, menurut Edhy, juga akan memberikan pinjaman lunak kepada nelayan pembudi daya lobster di berbagai daerah. Dengan bantuan modal itu diharapkan nelayan pembudi daya lobster bisa terbantu dalam mengembangkan usahanya.
Adapun keran ekspor dibuka sejak 5 Mei 2020 usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Beleid itu melegalkan penangkapan benih lobster untuk budidaya untuk kemudian diekspor. Karena selama empat tahun terakhir benih lobster dilarang ditangkap untuk budidaya dan ekspor.
Di akhir bulan yang sama, kementerian menetapkan 9 perusahaan sebagai eksportir benih lobster. Jumlahnya bertambah menjadi 26 perusahaan hingga awal Juli. Kemudian hingga perkembangan terbaru pada 7 Juli 2020 calon eksportir benih bening lobster telah mencapai 33 perusahaan.(msn)