Indovoices.com –Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) mengungkapkan banyak pelaut Indonesia lebih memilih bekerja di luar negeri, karena operasional kapal besar yang dapat menampung mereka.
Dilansir dari Antara, Jumat (31/7/2020), Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, mengatakan hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan pelarangan kapal ikan di atas 150 Gross Tonnage (GT) untuk beroperasi.
“Mungkin ini salah satu alasan kenapa para pelaut kita ke luar negeri semua, karena kapal besar untuk menampung mereka tidak ada, sementara yang sekolah di pelayaran itu kebanyakan sekolahnya untuk kapal besar,” kata Basilio.
Basilio menyayangkan larangan tersebut masih berlaku mengingat wilayah atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang cukup luas, namun di sisi lain pemanfaatan sumber daya perikanan belum optimal karena tidak ada kapal besar yang beroperasi.
Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/ 12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan atau dikeluarkan di era Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Saat itu larangan yang mulai berlaku 1 Januari 2016 ini sebenarnya bertujuan untuk mengendalikan kegiatan penangkapan ikan dan juga melindungi nelayan kecil.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pelaut Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1,17 juta orang. Hal itu pun menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga terbesar pemasok pelaut di dunia. Posisi pertama dan kedua ditempati masing-masing oleh China dan Filipina.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah perwira pelaut dari seluruh akademi pelayaran di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3.500 lulusan.
“Kalau membandingkan jumlah lulusan dengan kapal perikanan yang kita miliki, sebenarnya jumlah lulusan terlalu kecil untuk jumlah kapal yang kita miliki,” kata Basilio.
Ada pun jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit, berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016.
Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 gross tonnage/GT terbanyak, yakni 115.814 unit; kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit; kapal 20-30 GT sebanyak 6.481 unit, kapal 30-50 GT sebanyak 805 unit, kapal 50-100 GT sebanyak 2.008 unit, kapal 100-200 GT sebanyak 847 unit dan di atas 200 GT ada 11 unit.
Dikutip dari Kontan, sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi larangan kapal ikan di atas 150 Gross Tonnage (GT). Evaluasi itu dilakukan untuk melihat optimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan.
Tim yang melakukan uji publik aturan tersebut telah diminta untuk melihat kondisi di lapangan.
“Evaluasi sedang kita lakukan dan itu tidak saya sendiri, ada tim yang sedang bekerja. Kita akan uji publik ke lapangan,” ujar Menteri KP Edhy Prabowo beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, masih dilakukan penghitungan terkait batasan ukuran kapal. Berdasarkan arahan presiden, Edhy bilang masalah kelestarian harus menjadi perhitungan.
Oleh karena itu, pembatasan kapal sendiri memang menjadi salah satu upaya. Sehingga nantinya penangkapan ikan dapat dikontrol oleh pemerintah.
Khusus masalah Natuna, Edhy bilang potensi perikanan di Natuna tidak terlalu besar. Potensi perikanan di kawasan yang kerap menjadi konflik itu hanya sekitar 700.000 ton.(msn)