Indovoices.com –Tiga kerta api (KA) jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dioperasikan kembali.
Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, terdapat beberapa syarat pembelian tiket bagi calon penumpang yakni sebagai berikut:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal tidak memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal wajib menggunakan masker, serta pakaian lengan panjang atau jaket.
- Calon penumpang wajib memakai masker dan penutup wajah selama di stasiun, sepanjang perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.
- Penumpang berusia di bawah 3 tahun diimbau untuk mengenakan penutup wajah yang dibawa sendiri.
Jika saat proses pemeriksaan tiket penumpang tidak memenuhi ketentuan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan refund 100 persen.
Pada proses pemeriksaan tiket, penumpang diminta untuk memindai tiket secara mandiri untuk mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi http://kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan media sosial @keretaapikita.(msn)