Indovoices.com- Industri asuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengurungkan rencana untuk membatasi produk asuransi yang ditawarkan melalui perbankan (bancassurance). Sebab, hal itu akan mempengaruhi kinerja dari perusahaan asuransi ke depannya.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan perusahaan asuransi kerap mengandalkan penjualan produk lewat perbankan. Oleh karena itu, dampaknya akan besar bagi keuangan perusahaan jika rencana itu direalisasikan.
“Kami di industri umum memang belum begitu lama menjual produk asuransi lewat perbankan, tapi itu (pembatasan penjualan produk lewat perbankan) bisa dipertimbangkan kembali,” ucap Dadang.
Ia tak merinci lebih lanjut mengenai potensi penurunan kinerja industri jika OJK benar-benar membatasi penjualan produk lewat perbankan. Hanya saja, Dadang menyebutnya dampaknya sangat besar.
Karenanya, Budi mengusulkan ada deputi komisioner khusus di OJK untuk sektor asuransi. Hal ini agar kebijakan dan pengawasan yang dilakukan lebih optimal.”Harapan kami sebagai salah satu jalur distribusi di asuransi jangan sampai dihilangkan, dampaknya akan sangat besar,” tutur dia.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tambupolon mengingatkan OJK untuk tak membuat kebijaka baru atau sebuah reformasi yang membuat kualitas perusahaan asuransi merosot, seperti pembatasan produk asuransi melalui perbankan.
“Bancassurance ini di Indonesia sudah mulai sejak 1992, dengan rasa bangga bukan penemu dan penggagas, di beberapa negara sudah diterapkan jauh sebelum Indonesia. Tapi kenapa Indonesia mau mencoba membatasi bancassurance,” ungkap Budi.
Ia mengeluhkan industri asuransi yang kerap diperlakukan berbeda dibandingkan dengan industri lain, misalnya perbankan. Padahal, kata Budi, perusahaan asuransi juga mengelola banyak dana masyarakat untuk jangka panjang.
“Akan sangat layak bahwa pengawasan industri asuransi ini lebih khusus lagi. Entah ada komisioner khusus atau deputi komisioner,” ucap Budi.
Secara terpisah, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan aturan mengenai penjualan produk lewat perbankan tengah dikaji kembali. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail poin-poin apa saja yang berpotensi diubah atau ditambah.
“Tidak ada (aturan baru), hanya pengetatan aturan mungkin ya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya bakal membatasi penjualan produk investasi melalui perbankan. Keputusan tersebut diambil setelah munculnya kasus gagal bayar produk JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditawarkan melalui perbankan.
“Banyak instrumen yang dijual melalui perbankan, akan diluruskan ke depan, mana yang boleh dijual di bank,” kata Wimboh.
Menurut Wimboh, bank yang menjual produk jenis proteksi akan diperbolehkan. Namun, OJK bakal menyeleksi investasi yang boleh dijual melalui bank.
“Kami akan menata mana yang boleh dan tidak boleh dijual lewat bank,” jelasnya.(cnn)