Indovoices.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang dilakukan dengan video conference memberi keterangan tentang bagaimana APBN tahun 2020 merespon terhadap pencegahan dan penanganan COVID-19.
Menkeu menyatakan pemerintah akan membuat Keputusan Presiden (Keppres) untuk penyederhanaan dan percepatan realokasi APBN dan APBD agar dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, terutama untuk kesegeraan pengadaan (procurement) alat medis APD, masker, dan hand sanitizer.
“Keppres untuk realokasi APBN dan APBD (karena) Kementerian/Lembaga (sebelumnya) tidak ada anggaran untuk COVID-19. APBN dan APBD akan mengambil posisi, sehingga tidak ada alasan K/L tidak ada anggaran (untuk pencegahan dan penanganan COVID-19),” jelasnya di Jakarta.
Kemenkeu juga baru saja menerbitkan PMK 19/PMK.07/2020 agar daerah bisa menanggulangi COVID-19 ini melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Selain itu, Kemenkeu juga menerbitkan KMK Nomor 6/KM.7/2020 agar Pemda dapat me-reprioritaskan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan (DAK Kesehatan) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan potensi Rp8,32 triliun.
Jika DBH, DAU, DID pada PMK 19/PMK.07/2020 digabung dengan DAK Kesehatan dan BOK pada KMK 06/KM.7/2020, maka potensi dana untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 berpotensi sejumlah Rp17,7 triliun.
Menkeu berharap refocussing belanja negara membuat penanganan COVID-19 tidak terhalang masalah penganggaran. (kemenkeu)