Indovoices.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah, mengurangi dan melindungi pegawai Kemenkeu dari penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, di dalam lingkup internal Kemenkeu dibuat aturan Surat Edaran SE-5/MK.1/2020.
Cakupan WFH termasuk melakukan kegiatan kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai yang bersangkutan (ybs).
Pegawai yang melakukan WFH perlu tetap berada di tempat tinggalnya. Pegawai tidak diperkenankan untuk keluar rumah, keluar kota apalagi ke luar negeri. Jika ada urusan penting atau mendadak, diharapkan pegawai melapor pada atasan langsungnya.
Aturan ini menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur, sehingga pegawai tetap bertanggungjawab untuk pekerjaannya masing-masing sesuai jam kerja Kemenkeu berdasarkan Surat Tugas yang telah ditetapkan pimpinan unit / satuan kerja (satker) nya.
Pimpinan unit eselon II / satker bertanggungjawab untuk mengatur kehadiran pegawainya baik secara keseluruhan maupun bergantian.
Pimpinan unit eselon II / satker melaporkan secara berkala (setiap akhir pekan) penugasan WFH pegawainya pada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melalui sistem Naskah Dinas Elektronik (NADINE) dan surel: tanggapcorona@kemenkeu.go.id dengan tembusan ke Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Sumber Daya Manusia. (kemenkeu)