Indovoices.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam video conference membahas Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, mengatakan bahwa di dalam Perppu juga diatur langkah-langkah extraordinary (luar biasa) terkait kebijakan di sektor keuangan melalui perluasan kewenangan KSSK terutama untuk Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pertama, KSSK dapat menyelenggarakan rapat sewaktu-waktu secara non fisik atau virtual guna merumuskan dan menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Kemudian, BI dapat membeli SUN atau SBSN jangka panjang di pasar perdana membeli Repo surat berharga milik LPS apabila terjadi persoalan solvabilitas bank sistemik maupun bank non sistemik, memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan jangka pendek syariah kepada bank sistemik maupun non sistemik.
“Dalam rangka membantu pemerintah untuk pembiayaan covid dalam situasi extraordinary dan menjaga stabilitas keuangan, BI diberikan kewenangan tambahan untuk bisa melakukan pembelian SUN atau SBSN jangka panjang di pasar perdana. BI juga bisa melakukan pembelian Repo surat berharga milik LPS apabila terjadi persoalan solvabilitas bank sistemik maupun bank non sistemik. BI juga memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan jangka pendek syariah kepada bank sistemik maupun non sistemik,” papar Menkeu di Jakarta.
Selain itu, LPS dapat melakukan early involvement dalam penanganan bank bermasalah dengan OJK, perluasan penjaminan nilai simpanan, perluasan entitas yang dijamin, perluasan sumber pendanaan LPS dengan opsi dan beragam fleksibkitas. Opsi resolusi juga dapat bersifat strategis.
KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. (kemenkeu)