Indovoices.com -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pendapatan negara akan meningkat jika kawasan di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta berkembang. Negara akan menerima pajak yang tinggi dari kawasan tersebut. “Negara dibiayai dari mana? Dari pajak. Pajak didapatkan dari mana? Dari kegiatan perekonomian. Jadi, ketika kawasan ini ( pulau reklamasi) berkembang, kegiatan perekonomian tumbuh, maka pendapatan negara meningkat,” kata Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV.
Anies menyampaikan itu saat ditanya soal keuntungan yang diterima Pemprov DKI dari pengelolaan pulau reklamasi oleh pengembang. Baca juga: Saat Anies Singgung Kontribusi Tambahan pada Proyek Reklamasi Anies menjelaskan, Pemprov DKI tidak melakukan proses jual beli untuk mencari untung dalam pengelolaan pulau reklamasi. Pemprov DKI hanya menjalankan peraturan perundang-undangan.
Namun, Anies menyebutkan Pemprov DKI akan menerima peningkatan pajak jika kawasan pulau reklamasi berkembang. Penampakan Pulau C dan D dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau C dan D adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta.
“Negara itu tidak berdagang ya. Saya ini bukan pedagang. Saya ini gubernur yang menjalankan undang-undang, menjalankan peraturan. Itulah negara. Bukan sedang berjual beli yang saya mau cari untung,” katanya. Selain soal pendapatan pajak, kata Anies, Pemprov DKI memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan pulau reklamasi dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik. Karena itu, dia memastikan kawasan pantai di pulau reklamasi nanti bisa diakses masyarakat secara gratis. “Yang harus dibangun bukan soal komersialnya saja, tapi bagaimana kawasan ini menjadi kawasan yang nantinya bisa diakses publik. Nanti ketika pantai itu jadi, warga dari mana saja akan lihat pantai gratis,” ucap Anies.
Berdasarkan perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan pengembang, Anies menyebut pengembang berhak mengelola 35 persen lahan yang direklamasi. Sementara untuk mewujudkan pulau reklamasi yang bisa diakses publik, Pemprov DKI telah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola kawasan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di sana.(kompas)