Indovoices.com –Gubernur Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jakarta mulai hari ini hingga 17 Mei 2021. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat RT.
“Keputusan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pasca lebaran,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKIJakarta Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Mei 2021.
Dia menyampaikan peningkatan kasus aktif masih fluktuatif dalam dua pekan terakhir. Dinas Kesehatan mencatat terdapat 6.884 kasus aktif pada 19 April. Angka ini naik menjadi 7.020 kasus pada 3 Mei.
Walau begitu, Widyastuti memastikan, wabah Covid-19 di Ibu Kota masih terkendali. Musababnya, ketersediaan tempat tidur dan tempat isolasi mencukupi.
“Lantaran persentase keterisiannya menunjukkan penurunan,” ucap dia.
Per 18 April, Widyastuti menerangkan, kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit. Menurut dia, 2.691 unit atau 38 persen tempat isolasi terisi pasien Covid-19.
Sementara itu, 500 dari 1.056 tempat tidur ICU juga terisi. Artinya, 47 persen ICU kini ditempati pasien.
Kemudian pada 3 Mei, 2.385 dari 6.735 unit atau 35 persen tempat tidur isolasi telah terisi. Di periode yang sama, 425 dari 1.027 unit atau 41 persen ICU terisi.
“Masing-masing ada penurunan 3 persen di tempat tidur isolasi dan 6 persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non Covid-19,” ujar dia.
Anies Baswedan sebelumnya mengatakan akan terus memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro di Ibu Kota. Menurut Anies, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RW, Pemprov DKI akan mengawasi PPKM di tingkat mikro.