Indovoices.com –Polisi membantah adanya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan terkait pemanggilan sang Gubernur pada Selasa, 17 November 2020. Anies diperiksa selama 9 jam terkait kerumunan acara akad nikah putri Rizieq Shihab sekaligus tabligh akbar di Petamburan pada Sabtu pekan lalu.
“Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan, itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya, ini masih jauh tahapannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.
Tubagus juga mengatakan undangan klarifikasi terhadap Anies Baswedan oleh penyidik kepolisian juga tidak berlebihan.
“Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka, jadi berlebihannya dimana?” ujar dia.
Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi soal pernikahan anaknya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.(msn)