Indovoices.com –PSBB transisi mulai berjalan Jumat (5/6) hingga akhir Juni 2020. Meski begitu, ada sejumlah kebijakan yang belum beroperasi seperti semula. Misalnya sistem ganjil-genap bagi kendaraan pelat hitam di beberapa jalan protokol.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat Selasa (2/6) bersama para SKPD DKI Jakarta sempat menyinggung ganjil-genap. Video rapat diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam rapat itu, Anies sempat membahas soal sistem ganjil-genap saat PSBB transisi. Dia tetap ingin ganjil-genap kembali diberlakukan.
Sistem ganjil-genap sudah tidak diberlakukan sejak masa pengetatan di Jakarta pada Maret 2020 dan berlanjut pada masa PSBB. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus corona di transportasi umum.
© Disediakan oleh Kumparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan PSBB masa transisi di Jakarta. Foto: Dok. DKI
Saat itu juga, operasional transportasi umum juga dibatasi. Termasuk soal kapasitas penumpang dalam satu gerbong atau satu bus.
Anies menilai, pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap juga dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam pengaturan karyawan yang bekerja dari kantor. Dalam PSBB transisi ini, kantor sudah diizinkan beroperasi 8 Juni, tapi kapasitasnya hanya 50 persen dan karyawan dibagi 2 sif.
“Kalau kantor dibagi dua (sif) bisa mengandalkan ganjil-genap juga,” tambah dia.
Diperkirakan, aturan untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil-genap akan diatur bersama dengan Pergub PSBB transisi. Saat rapat berlangsung, belum diputuskan waktu pasti sistem ganjil-genap kembali berlaku.
“Ikutin hotel aja. Restoran dan hotel biar bisa jalan juga. Ini perlu didetailkan,” tutur dia.
“Cuma harus ada sosialisasi,” ucap dia.
© Disediakan oleh Kumparan Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Secara terpisah, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, sistem ganjil-genap masih tidak berlaku sepekan ke depan.
“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” kata AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya. (msn)