Indovoices.com –PSBB transisi mulai berjalan Jumat (5/6) hingga akhir Juni 2020. Meski begitu, ada sejumlah kebijakan yang belum beroperasi seperti semula. Misalnya sistem ganjil-genap bagi kendaraan pelat hitam di beberapa jalan protokol.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat Selasa (2/6) bersama para SKPD DKI Jakarta sempat menyinggung ganjil-genap. Video rapat diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam rapat itu, Anies sempat membahas soal sistem ganjil-genap saat PSBB transisi. Dia tetap ingin ganjil-genap kembali diberlakukan.
Sistem ganjil-genap sudah tidak diberlakukan sejak masa pengetatan di Jakarta pada Maret 2020 dan berlanjut pada masa PSBB. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus corona di transportasi umum.
Saat itu juga, operasional transportasi umum juga dibatasi. Termasuk soal kapasitas penumpang dalam satu gerbong atau satu bus.
Anies menilai, pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap juga dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam pengaturan karyawan yang bekerja dari kantor. Dalam PSBB transisi ini, kantor sudah diizinkan beroperasi 8 Juni, tapi kapasitasnya hanya 50 persen dan karyawan dibagi 2 sif.
“Kalau kantor dibagi dua (sif) bisa mengandalkan ganjil-genap juga,” tambah dia.
Diperkirakan, aturan untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil-genap akan diatur bersama dengan Pergub PSBB transisi. Saat rapat berlangsung, belum diputuskan waktu pasti sistem ganjil-genap kembali berlaku.
“Ikutin hotel aja. Restoran dan hotel biar bisa jalan juga. Ini perlu didetailkan,” tutur dia.
“Cuma harus ada sosialisasi,” ucap dia.
Secara terpisah, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, sistem ganjil-genap masih tidak berlaku sepekan ke depan.
“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” kata AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya. (msn)