Indovoices.com-Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan anggota DPR menjadi pejabat dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN paling rendah pada 2020. Dari total 575 anggota DPR, baru 406 orang yang telah menyetorkan laporan hartanya kepada lembaga antirasuah. Sedangkan, 169 sisanya belum menyerahkan.
“Sebanyak 406 wajib lapor atau sekitar 70 persen telah melapor sisanya belum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati.
Pada 2019, anggota DPR juga paling tidak patuh menyerahkan LHKPN dengan persentase 58,33 persen. Saat itu, hanya 322 anggota dari total 552 yang menyetorkan LHKPN ke KPK hingga batas waktu yang ditetapkan.
Ini berbeda dengan tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan oleh pimpinan MPR yang 100 persen. Artinya, Ketua dan Wakil Ketua MPR yang berjumlah sepuluh orang sudah melaporkan harta kekayaannya. Dewan Perwakilan Daerah mencatatkan tingkat kepatuhan mencapai 96 persen. Dari 136 anggota DPD, tinggal 5 anggota yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan.
Secara nasional, KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN menyentuh angka 92,81 persen. Tingkat kepatuhan LHKPN pejabat negara di lembaga eksekutif ada pada angka 92,36 persen. Sedangkan, bidang yudikatif 98,62 persen, BUMN dan BUMD 95,78 persen.
KPK sempat memperpanjang masa penyerahan LHKPN dari 31 Maret menjadi 30 April karena pandemi Covid-19. Meski waktu sudah habis, KPK meminta pejabat yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melapor. KPK akan tetap menerima laporan itu dengan status terlambat.(msn)