Indovoices.com –Anggota DPR akan memiliki pelat nomor kendaraan khusus. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam menanggapi beredarnya foto Jeep Rubicon berwarna abu-abu.
Dalam foto tersebut, terpasang pelat nomor dengan logo menyerupai lambang DPR berwarna emas.
“Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI,” kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Menurut Sahroni, saat ini beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut.
“Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai penanda.
Ia berpandangan, kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.
“Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing,” jelasnya.
“Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing,” tambah dia.
Ia juga membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus ini sudah berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri.
“TR-nya di Korlantas,” kata Sahroni.