disampaikan anggota Dewan dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Evaluasi Pengadaan CPNS 2018 di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Selasa (30/10/2018).
Pada Rapat tersebut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan mekanisme kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar yang saat ini sedang dilaksanakan dalam seleksi CPNS 2018. Bima menjelaskan bahwa para peserta harus memenuhi Nilai Ambang Batas masing-masing formasi umum atau khusus dan tes SKD yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) . Kemudian akan dirangking sebanyak tiga kali formasi yang nantinya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2018. “Apabila dalam 10 formasi hanya ada satu orang yang memenuhi Nilai Ambang Batas, maka hanya satu orang tersebut yang dapat mengikuti SKB, walaupun seharusnya ada 30 orang yang dapat mengikuti SKB,”jelasnya.
Selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menyampaikan bahwa peserta tidak perlu khawatir dengan indikasi kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena BKN dan KemenPANRB telah menandatangani MoU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk pengamanan baik fisik maupun sistem. Selain itu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga berkerja sama dalam mengenkripsi soal dan mengantisipasi cyber crime pada pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018. “Peserta tidak perlu khawatir dengan kecurangan, karena kami serius dalam menyikapi dan mengantisipasi kecurangan yang bisa terjadi. Sebagai contoh, tertangkapnya joki ujian pada pelaksanaan SKD di Makassar yang sudah dalam pengamanan Kepolisian,”jelas Syafruddin.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). [bkn]