Indovoices.com –Juru bicara PT KAI Eva Chairunisa membenarkan bahwa penumpang belum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 sebagai dokumen perjalanan menggunakan kereta jarak jauh. Sebabnya, PT KAI masih masih mengacu ke Surat Edaran nomor 14 Kemenhub bertarikh 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 yang dibuat pada 26 Juni 2020.
“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 tes PCR atau Rapid Test Antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan,” kata Eva melalui pesan singkatnya.
Eva menuturkan penumpang kereta juga masih bisa membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi.
Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.”
Ia menegaskan KAI juga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan. KAI telah menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
Selain itu, KAI juga berusaha menjaga jarak antarpenumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
“Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.”
Setiap pelanggan kereta api jarak jauh diharus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Selain itu, penumpang juga wajib memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap tiga jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
“Intinya kita siap dukung apa yang menjadi ketetapan pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid, jika nanti ada perubahan ketentuan dari surat edaran 14 tersebut maka akan segera disosialisasikan,” ujarnya.(msn)