Indovoices.com –Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan alasannya mengkritik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal pengembangan vaksin Nusantara.
“Secara aturan, ternyata semalam ditemukan bahwa Badan POM tidak memiliki kewenangan hukum untuk menilai preklinik ya dan bahkan juga mengintervensi proses yang secara akademik atau ilmiah lagi berjalan,” kata Melki kepada Tempo, Jumat, 9 April 2021.
Melki mengatakan, kedudukan hukum Badan POM dalam urusan penelitian selama ini tidak seperti yang dilakukan semestinya. Jika terdapat kekurangan dalam hasil uji klinik fase I vaksin Nusantara, Melki menilai mestinya bisa disempurnakan, bukan malah menolak meloloskan ke uji klinis fase kedua. “Jadi kewenangan Badan POM ini yang dilakukan sudah melampaui kewenangan yang diberikan peraturan,” katanya.
Alasan lainnya, Melki menilai pengembangan vaksin tersebut tidak boleh dihentikan Badan POM. Sebab, pengembangannya masih dalam fase penelitian dan tidak ada hal mendasar yang mengakibatkan kejadian fatal bagi subyek penelitian.
Melki juga menyebut bahwa ada perlakuan berbeda yang sangat kasat mata terlihat mengenai pemberian izin penggunaan darurat (EUA) vaksin lain. BPOM, kata Melki, lebih longgar memberikan EUA hanya dengan menilai dokumen dan modal kepercayaan dari institusi yang memberikan laporan tersebut.
“Dan kenapa kami katakan longgar, karena belum pun keluar hasil penelitian yang dibutuhkan itu sudah bisa digunakan untuk kebutuhan massal. Sementara ini baru konteks peneltian terbatas begitu strict dan kakunya Badan POM memperlakukan vaksin Nusantara dan Merah Putih sebagai produk anak negeri,” ujarnya.
Menurut Melki, asalkan ada political will, Badan POM semestinya bisa membantu dan mendukung pengembangan vaksin Covid-19 dalam negeri.
Dalam rapat kerja di DPR, Kepala Badan POM Penny Lukito diberondong sejumlah pertanyaan dan kritik dari anggota Komisi Kesehatan DPR soal pengembangan vaksin yang dikerjakan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini.
Sejumlah anggota komisi mendorong Penny agar memberikan izin uji klinis fase II terhadap vaksin Nusantara yang diinisiasi mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. “Di DPR begitu kami ngomong tolong ini diperhatikan, bagaimana supaya bisa izin uji klinis tahap dua keluar,” kata Saleh Daulay, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN.
Fadholi, anggota dari Fraksi NasDem, juga meminta Penny melakukan pendampingan terhadap pengembangan vaksin Nusantara. “Indonesia ini kalau bukan kita sendiri yang menghargai karya anak bangsa lalu siapa lagi? Saya yakin banyak orang-orang pintar,” ujar Fadholi.