Indovoices.com –PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hingga Lion Air Group menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang diberikan pemerintah.
Garuda siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang. Kebijakan ini berlaku di sepuluh bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.
“Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut”, kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis.
Irfan menilai hadirnya stimulus PJP2U di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19 ini adalah sebuah langkah yang signifikan. Ia berharap stimulus itu dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.
“Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik,” kata Irfan.
Ia percaya sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid bersama dengan regulator dan pemangku kepentingan penerbangan lainnya, dapat menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal di tengah pandemi.
Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama, khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya.
Stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo ditanggung oleh Pemerintah, sehingga dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19.
Bandara yang ditentukan antara lain Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).
Selain Garuda, Lion Air Group memastikan tiket pesawat maskapai di 13 bandara kedatangan domestik akan turun dengan adanya subsidi dari pemerintah dalam menghapuskan komponen passenger service charge (PSC) atau menjadi Rp 0.
“Jika PSC di 13 bandar udara akan dihapuskan [Rp 0], maka komponen harga tiket berubah. Selama ini semua sudah dalam satu tiket. Jika PSC di bandara dimaksud Rp 0, maka harga juga akan berubah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro. (msn)