Indovoices.com –Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian dan Lembaga lainnya, terus melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
Pemerintah saat ini telah menyelesaikan 44 Peraturan Pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres, termasuk di dalam aturan pelaksanaan ini ada 3 RPP untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan tidak hanya menciptakan lapangan kerja, hadirnya UU Cipta Kerja juga diharapkan semakin menjamin keberlangsungan Program Perhutanan Sosial yang sudah digulirkan pemerintah sejak 2007.
“Program ini telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak). Pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis.
Airlangga merinci, dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi dalam tiga bagian. Pertama adalah dampak ekonomi, karena secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Berdasarkan data statistik, ada sekitar 800.000 kepala keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.
Kedua, dampak sosial. Menurut Airlangga, saat ini masyarakat tidak lagi merasa cemas sebab dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal. Masyarakat bisa lebih tenang mengelola lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum.
“Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi,” ujarnya.
Terakhir, masalah dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar atau dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.
Airlangga mengeklaim perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial. Pasalnya, dengan adanya sertifikasi akses dari pemerintah, saat ini masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan. Namun justru menjadi usaha pokok dengan skala cukup besar yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Adapun investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja merupakan investasi yang menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. Menurut Airlangga masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.
“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor. Saat ini, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu KK,” tutup Airlangga.(msn)