Indovoices.com-Pemerintah akan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yakni berupa pemberian diskon hingga 90 persen selama tiga bulan. Langkah ini diambil untuk membantu dunia usaha membayarkan seluruh kewajibannya kepada pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan relaksasi dengan pemotongan iuran Jamsostek itu akan diberikan kepada dunia usaha selama tiga bulan di tengah situasi pandemi COVID-19 ini.
Jika relaksasi masih dibutuhkan, lanjutnya, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang pemotongan iuran kepada dunia usaha untuk tiga bulan selanjutnya. Relaksasi iuran Jamsostek itu, kata Airlangga, diberikan kepada 116.705 perusahaan
Saat ini, ujar Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Rincian potongan iuran Jamsostek yang diberikan adalah, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.
Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja, termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.
“Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” ujarnya.(msn)