Indovoices.com –Mulai besok, Minggu, 1 November 2020, akun atau status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) akan diblokir atau dinonaktifkan sementara. Tapi, kebijakan ini hanya berlaku untuk peserta yang belum menyetorkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
“Secara jumlah tidak banyak,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqba Anas Ma’ruf saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Di segmen PPU PN ini, ada PNS di pusat sampai daerah. Lalu ada juga prajurit TNI dan anggota Polri. Di segmen BP, ada pensiunan dari ketiga penyelenggara negara ini, sampai veteran.
Beda dengan peserta individu, kedua segmen ini sedari awal bergabung ke PT Asuransi Kesehatan (Askes). Di sana mereka hanya menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Registrasi Pusat (NRP). Untuk data, registrasi ulang dilakukan karena BPJS membutuhkan data NIK.
Lalu bagaimana cara agar terhindar dari status nonaktif ini, atau mengaktifkan kembali akun jika besok dibekukan sementara?
1. Dilayani 24 Jam
BPJS baru akan menonaktifkan akun peserta mulai besok, Minggu, 1 November 2020. Sehingga, peserta sebenarnya sudah bisa menyetorkan data NIK mulai hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020, sampai tengah malam nanti.
2. Cek Status
Untuk memulai proses ini, peserta bisa mengecek terlebih dahulu status kepesertaan masing-masing. Ada berbagai saluran yaitu aplikasi mobile JKN yang bisa diundur di Play Store, lalu layanan informasi melalui Whastapp (CHIKA) di nomor 08118750400.
Lalu, ada juga BPJS Kesehatan Care 1500 400. Kemudian petugas BPJS Satu! yang ada di rumah sakit. Terakhir yaitu melalui aplikasi Jaga milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Notifikasi
Saat pengecekan status ini, peserta akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Notifikasi ini akan diterima oleh peserta yang ternyata belum ada data NIK-nya di BPJS.
Tapi bila NIK-nya sudah ada di BPJS, maka notifikasi untuk registrasi ulang tidak akan dikirim. Akun peserta tetap aktif.
4. Registrasi Ulang
Setelah menerima notifikasi, peserta harus melakukan registrasi ulang. Cara paling mudah yaitu menghubungi nomor WhatsApp masing-masing kantor cabang BPJS alias Pandawa, dengan menu “pengaktifan kembali kartu”
Daftar nomor WhatsApp ini bisa dicek langsung di instagram BPJS Kesehatan yaitu @bpjskesehatan_ri. Di dalamnya, ada nomor kantor cabang dari Aceh sampai Papua. Tautannya sebagai berikut:
Selain Pandawa, registrasi ulang juga bisa dilakukan di petugas BPJS Satu! di rumah sakit, ataupun BPJS Care Center 1500 400. “Sekarang pandemi, disarankan via non tatap muka,” kata dia.
5. Screenshot
Untuk melakukan registrasi, peserta harus menyiapkan KTP atau Kartu Keluarga, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bila registrasi ulang melalui nomor WhatsApp Pandawa, maka prosesnya lebih mudah. “Karena tinggal kirim screenshot,” kata Iqbal.
6. Aktif 1 x 24 Jam
Setelah registrasi ulang rampung, peserta tinggal menunggu akunnya aktif kembali. “Status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam,” kata Iqbal.(msn)