Indovoices.com –Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari pihak ketiga, Yayasan Harapan Kita. Pengambilan dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan negara.
KPK merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, sejak 2019, KPK mendampingi Kementerian, Lembaga, dan BUMN dalam pengelolaan aset.
Salah satu yang jadi fokus perhatian KPK adalah Kemensetneg. Sebab, nilai aset milik Kemensetneg besar, yaitu mencapai Rp 571 triliun.
“Meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK),” kata Ipi kepada wartawan, Rabu (7/4).
Namun demikian, Ipi menyebut isu dan permasalahan setiap aset berbeda-beda. Untuk TMII, KPK melihat permasalahannya ialah aset dikuasai pihak ketiga, sehingga direkomendasikan diambilalih oleh negara.
“Terkait aset TMII, pada tahun 2020, melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas,” papar Ipi.
Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977. Keppres menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya,” sambungnya.
Sehingga, saat ini aset tersebut bisa kembali diambil dan dimanfaatkan oleh negara.
Ipi menegaskan, melalui Kedeputian Pencegahan, KPK telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Salah satunya terkait manajemen aset daerah.
KPK, kata dia, menemukan banyaknya aset daerah atau negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hal ini terjadi karena beberapa sebab, seperti aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, dalam penguasaan pihak ketiga, atau dalam sengketa.
“Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga. Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan negara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, TMII merupakan aset milik negara yang hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Hal itu berdasarkan Kepres Nomor 51 Tahun 1977.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan pengambilalihan berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang baru saja ditetapkan Presiden Jokowi.
“Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 Tentang TMII. Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno dalam konferensi pers.