Indovoices.com-Menteri Agama Fachrul Razi akan lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menemukan penyimpangan yang dilakukan perusahaan dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Penegasan ini disampaikan Menag di hadapan keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada acara tasyakuran menyambut Hari Amal Bakti (HAB) ke-74. Kegiatan ini berlangsung di Aula Madinatul Hujjaj, Asrama Haji Medan, Sumatera Utara.
“Beberapa waktu lalu, kita mendapatkan anggaran yang sangat besar, Rp3,6 triliun, untuk membangun MAN (Madrasah Aliyah Negeri) dan UIN (Universitas Islam Negeri). Pemenang sudah ada, sudah diumumkan. Minggu depan akan saya kumpulkan pemenang-pemenangnya itu bersama dengan eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Mungkin akan saya undang kanwil-kanwilnya juga,” kata Menag Fachrul Razi.
Menag Fachrul Razi akan berpesan, bahwa para pemenang memenangkan lelang pembangunan karena dipandang sebagai yang terbaik oleh panitia. Artinya, pemenang tidak perlu memberi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Sekjen, Itjen, Kepala Kanwil maupun para rektor. Sebab tidak ada unsur hutang budi sedikitpun.
“Bapak hanya berutang budi kepada bangsa ini. Oleh sebab itu, Bapak tidak perlu kasih uang satu senpun kepada Menteri Agama, Sekjen, Dirjen maupun semua yang terkait. Mudah mudahan dengan begitu dia faham,” tegas Menag.
“Tapi kalau bapak melakukan hal hal yang menyimpang, kami tidak akan segan-segan segera melaporkannya ke KPK. Memang kami punya misi, Pak Jokowi punya misi membangun sumber daya manusia, dan mudah-mudahan itu bisa kita lakukan bersama dengan baik,” tandasnya
Terkait HAB ke-74, Menag ingatkan pesan yang ditekankan Presiden, yaitu: pemberantasan korupsi dan penyimpangan APBN. “Ini hendaknya menjadi perhatian kita bersama,” tegas Menag.
“Saya cukup sedih, bahwa selama dua bulan duduk sebagai menteri, saya terpaksa menandatangani 60 surat hukuman disiplin. Sebagian dipecat, sebagian dicopot dari jabatan, sebagian diberikan penurunan pangkat dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Kasus yang paling banyak adalah pemerasan oleh atasan kepada bawahannya. Umumnya terjadi karena atasan punya kewenangan. “Misalnya saya bilang ke kanwil kanwil, Bapak kalau tidak setor saya sekian, Bapak saya pindahkan atau Bapak saya copot, atau bebas saya apakan, dan terus ke bawah itu terjadi dan itu menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya.
Organisasi, kata Menag Fachrul Razi, memang memberikan kewenangan. Tapi, kewenangan itu amanah. Kalau amanah dijalankan dengan tidak adil, hukumannya berat sekali.
“Kalau seorang oknum melakukan pemerasan di ruang sepi, hanya berdua saja, mungkin KPK tidak melihat. Tapi Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” imbuhnya.
Selain hukuman, pelaku juga diancam sanksi sosial. Dampak perbuatannya membuat malu keluarga dan anak-anak. Dalam kasus korupsi misalnya, ada anak yang tidak mau masuk sekolah lagi karena malu. Banyak anak yang ikut neneknya, karena dia tidak mau sekolah lagi disebabkan malu.
“Kembali saya ingatkan, korupsi jangan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Agama,” tukasnya.(jpp)