Indovoices.com –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum bersedia memberi penjelasan soal omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia hanya berjanji menyampaikan RUU ini beberapa waktu ke depan.
“Kami mungkin nanti akan sampaikan saja kalau sudah saatnya yang sesuai,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers sesuai mengikuti rapat pembahasan anggaran 2021 dan paripurna soal APBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta. “Ini menurut saya temanya agak berbeda dengan yang sedang kami bahas hari ini.”
Omnibus Law ini semula muncul dalam paparan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam rapat tertutup bersama Komisi Keuangan DPR. Dikutip dari Bisnis.com, disebutkan bahwa aturan ini dibuat karena pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Kemenkeu, Omnibus Law dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan. Untuk mempersiapkan penyusunan RUU, pemerintah akan menyusun naskah akademik pada 2021, di mana pada Januari hingga Agustus 2021 akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi. Sementara pengkajian dan perumusan kebijakan akan dilakukan mulai dari Maret hingga Desember 2021.
Saat ini, dua Omnibus Law sudah masuk dalam pembahasan di DPR. Pertama, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. Kedua, RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Di antara keduanya, Omnibus Law Cipta Kerja sudah masuk tahap finalisasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan Omnibus Law ini sudah 90 persen. “Hampir seluruh kluster strategis sudah mendapatkan persetujuan dengan partai politik,” kata dia.
Sejak Agustus 2020, Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menargetkan Omnibus Law Cipta Kerja kelar sebelum akhir 2020. Sementara, Omnibus Law Perpajakan masih akan dibahas hingga tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran khusus dalam belanja barang untuk pembahasan Omnibus Law Perpajakan di tahun depan. Alokasi belanja barang naik Rp 813,2 miliar, menjadi Rp 4,2 triliun.(msn)