Indovoices.com –Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program kartu prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Program kartu prakerja merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selalu disampaikan pada masa kampanye lalu. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) program tersebut dikebut untuk menjadi salah satu jaring pengaman sosial untuk masyarakat.
“Kami mencatat paling tidak ada 6 persoalan yang kami duga ada unsur maladministrasi yang dilanggar,” ujar peneliti ICW Tibiko Zabar usai memberikan laporan secara langsung.
Dalam laporan tersebut, ICW menyampaikan dugaan maladministrasi, pertama, berasal dari penempatan program di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu tidak sesuai dengaan fungsi dan tugas yang ada mengingat terdapat Kementerian Ketenagakerjaan yang lebih tepat membidangi masalah tersebut.
Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan. Proses cepat yang berlangsung hanya 5 hari dinilai tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional.
Ketiga, perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya peraturan yang mengatur hal tersebut. Platform digital dalam program kartu prakerja juga menimbulkan sejumlah masalah.
Dalam laporan ICW, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.
ICW juga menduga adanya potensi konflik kepentingan dalam platform digital kartu prakerja. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.
Terakhir pemilihan platform digital tidak menggunakan menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Meski ada dalih waktu dan uji coba, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi.
Berdasarkan hal tersebut ICW memberikan dua rekomendasi. Pertama, Ombudsman melakukan pemeriksaan adanya dugaan maladministrasi. Kedua, pemerintah menghentikan program kartu prakerja.(msn)