Indovoices.com –Salah satu langkah kepolisian untuk menegakkan aturan larangan mudikpada lebaran tahun 2021 kali ini adalah dengan menutup Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed atau MBZ.
Penutupan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Korlantas Polri ini akan dilaksanakan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Penutupan jalan laying tol ini untuk mendukung kebijakan larangan mudik pemerintah.
“Penutupan jalan tol layang ini untuk mempermudah pengawasan dan penyekatan karena adanya larangan mudik oleh pemerintah,” ucap Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Tempo dari portal berita resmi Polri Tribratanews, Kamis 29 April 2021.
Untuk itu, kata Sambodo, pihaknya menerjunkan 1.313 personel kepolisian yang akan menjaga 31 titik pos larangan mudik 2021 yaitu:
- 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo
- 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic
- 15 personel menjaga 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan
- 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur
- 60 personel menjaga 4 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah
- 135 personel menjaga 8 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Kalimalang Tambun, Cibarusah
- 90 personel menjaga 5 Titik di Depok yakni Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI), Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Gerbang Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Simpang Bambu Kuning (Bojong Gede)
- 60 personel menjaga 2 titik di Kota Tangerang yakni Jatiuwung, Kebon Nanas; 45 personel menjaga 2 titik di Kota Tangerang Selatan yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung
- 800 personel menjaga 3 titik dari Polda Metro Jaya yakni di Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa.
Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Jumlah titik pos penyekatan untuk menegakkan larangan mudikbertambah lebih dari dua kali lipat bila dibanding lebaran tahun 2020 lalu yang mencapai 146 titik. “Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.