Indovoices.com-Kementerian Kesehatan memperkenalkan kategori kelompok baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG).
Hal itu termaktub dalam dokumen resmi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke-4, yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 27 Maret 2020.
Kategori OTG melengkapi dua kategori kelompok awal terkait Covid-19, yakni orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Dalam dokumen itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, OTG merupakan seseorang yang memiliki riwayat kontak erat, baik kontak fisik, berada dalam ruangan atau berkunjung dengan radius 1 meter, dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Lantas, bagaimana penanganan terhadap OTG?
“Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif Covid-19,” tulis Kemenkes dalam dokumen tersebut.
Kemudian, petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction, untuk memeriksa kandungan virus SARS-Cov2 penyebab Covid-19).
Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, maka OTG akan diperiksa dengan metode rapid test (uji cepat).
Jika hasil rapid test negatif
Apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing (pembatasan jarak fisik).
Selanjutnya, OTG akan melakukan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya. Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut,
Jika hasil rapid test positif
Apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil positif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing (pembatasan jarak fisik).
Setelahnya, hasil tes pertama akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.
Jika OTG selama masa karantina menunjukkan gejala
Apabila OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (38 celcius) atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina maka:
a. Jika gejala ringan, dapat dilakukan isolasi diri di rumah
b. Jika gejala sedang, dilakukan isolasi di RS darurat
c. Jika gejala berat, dilakukan isolasi di RS rujukan
Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan berkala untuk mengevaluasi kemungkinan adanya perburukan gejala selama 14 hari.
Petugas kesehatan dapat melakukan pemantauan melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian).
Pemantauan dilakukan dengan memeriksa suhu tubuh dan screening gejala harian, oleh petugas kesehatan layanan primer dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Sebagai informasi, pandemi Covid-19 masih terus meluas di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga hari ini.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19. (msn)