Indovoices.com-KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menggelar rapat koordinasi nasional membahas belajar jarak jauh atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan ujian akhir sekolah tahun ajar 2019/2020 di tengah pandemi Covid-19.
Rapat yang berlangsung Rabu lalu, 29 April 2020, tersebut melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rakornas KPAI menghasilkan sembilan rekomendasi.
“Pertama, Kemendikbud dan Kemenag menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat,” bunyi poin pertama rekomendasi rakornas yang dikutip laman resmi Kementerian Agama .
Kedua, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.
Rekomendasi Rakornas KPAI ketiga, pemerintah daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak Covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta.
Bantuan itu berdasarkan pemetaan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses belajar jarak jauh atau PJJ.
Keempat, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama PJJ honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS.
Kelima, menyederhanakan administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan.
Keenam, pemerintah daerah harus melakukan terobosan sesuai kebutuhan dan masalah faktual di daerahnya agar belajar jarak jauh di sekolah dan madrasah berjalan lancar dan ramah anak.
Ketujuh, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama melakukan penguatan literasi digital kepada guru, orang tua, dan siswa agar terhindar dari dampak negatif penggunaan internet.
Kedelapan, setiap satuan pendidikan membangun komunikasi intensif antara orang tua dan guru agar PJJ berjalan efektif dan nyaman untuk semua anak.
Adapun rekomendasi Rakornas KPAI kesembilan adalah Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada belajar jarak jauh atau PJJ bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus.(msn)