Indovoices.com –Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima 49 laporan mengenai dugaan kasus korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Aduan tersebut diterima melalui sarana pelaporan Whistle Blowing System (WBS) atau media pengaduan bagi pihak eksternal dan internal yang disediakan perusahaan secara onlinebersifat rahasia.
“Di tahun ini ada 49 pengaduan, yang hampir semuanya terkait dengan BUMN ke WBS. Kebanyakan dari anonim memang,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 8 Desember 2020.
Suprianto menuturkan pengaduan yang anonim itu kebanyakan laporan dalam bentuk tulisan tanpa adanya bukti yang kuat untuk menguatkan dugaan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. “Karena anonim itu banyak yang melampirkan lewat tulisan. Harusnya ada bukti. Di sini kan banyak perusahaan BUMN,” ucapnya.
Dengan adanya bukti yang kuat, Suprianto menuturkan bisa diusut kebenaran laporan tersebut. Apakah ada pelanggaran yang terjadi dari tingkat komisaris, direksi dan karyawan BUMN.
WBS sendiri tersedia di masing-masing perusahaan negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BUMN masih mengkaji agar sarana pelaporan itu bisa tergabung dengan lembaga antirasuah tersebut. “WBS ini kedepannya masih sedang dibicarakan agar terintegrasi bisa nge-link ke BUMN dan KPK. Soalnya ini hal yang peka. Jadi harus dibicarakan,” pungkas dia.(msn)