Indovoices.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan empat opsi penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Tahapan pesta demokrasi tingkat daerah itu terhambat akibat pandemi virus korona (covid-19).
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan opsi pertama melaksanakan pemungutan suara pada Desember 2020. Skenario itu disesuaikan karena penundaan tahapan pilkada selama tiga bulan.
“Tetapi saya melihat situasi yang berkembang saat ini rasa-rasanya memundurkan sampai Desember terlalu riskan dan kita akan mengeluarkan energi terlalu besar karena kalau tidak terkejar tiga bulan maka kita harus merevisi lagi, lalu memundurkan lagi,” kata Arief dalam telekonferensi.
Opsi kedua, menunda pemungutan suara hingga Maret 2021 bila pandemi covid-19 berakhir September 2020. Arief menuturkan pelibatan orang banyak dalam tahapan pilkada berlangsung enam bulan sebelum pemungutan suara.
“Kalau memang skenario ini sesuai dengan yang diperkirakan, artinya covid-19 reda atau berhenti pada September maka enam bulan kemudian yaitu bulan Maret. Kebetulan bulan Maret juga belum memasuki bulan puasa 2021,” papar dia.
Opsi ketiga, pemungutan suara dilaksanakan Juni 2021. Pilihan tersebut diambil karena beberapa pihak memprediksi pandemi korona berakhir Oktober 2020.
Opsi keempat, menunda setahun atau hingga September 2021. Namun, Arief menyebut, penundaan pemungutan suara selama satu tahun memiliki beberapa konsekuensi di antaranya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Sinkronisasi data pemilih itu tidak akan berlaku lagi karena jarak satu tahun mengubah siapa yang akan memilih karena batasan usia 17 tahun,” kata dia.
Arief menuturkan konsekuensi lainya banyak kepala daerah diisi penjabat dalam waktu lama. Hal itu bakal berdampak pada pengambilan kebijakan suatu daerah. (msn)