Indovoices.com –Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengajukan utang luar negeri sebesar USD 20 miliar atau sekitar Rp 296 triliun (kurs Rp 14.800 per USD). Adapun utang luar negeri tersebut untuk periode lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
Untuk lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta pengajuan utang luar negeri USD 20 miliar:
Salinan Surat Bocor ke Situs Intelijen Inggris
Situs khusus militer asal Inggris, janes.com mengaku mendapatkan salinan surat pengajuan utang tersebut.
Berdasarkan informasi dalam situs tersebut, proposal pengajuan utang luar negeri itu telah diserahkan ke Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada 13 Juli 2020.
“Proposal tersebut telah dikirim ke Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pada 13 Juli 2020,” tulis janes.com yang mengaku menerima salinan surat tersebut pada awal September 2020.
Untuk Pengadaan Jet Tempur hingga Kapal
Dalam situs tersebut juga disebutkan, utang akan digunakan untuk pengadaan tiga alutsista TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Yang paling membutuhkan anggaran besar adalah pembelian 24 unit jet tempur F16V buatan Lockheed Martin, Amerika Serikat (AS). Sedangkan untuk TNI AL adalah pengadaan kapal fregat sekelas SIGMA 10514.
Kemhan Sebut Hal Biasa
Pengajuan proposal utang luar negeri pun dikonfirmasi pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan). Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono menyatakan, pengajuan proposal tersebut merupakan hal biasa.
“Oh ini ‘kan hal biasa, setiap tahun ‘kan semua lembaga juga mengajukan anggaran ke Bappenas. Nah anggaran itu ada yang berasal dari APBN, lalu ada juga yang dari kredit ekspor atau pinjaman dalam negeri, ini mah biasa setiap tahun begitu,” kata Trenggono.
Terkait skema pinjaman serta debiturnya, Trenggono menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bappenas.
“Ya itu kita enggak tahu, yang tahu soal anggaran kan Bappenas, kita hanya mengajukan kebutuhan saja kok,” imbuhnya.
Bappenas Masih Tutup Mulut
Sementara itu, pihak Bappenas masih belum mau mengkonfirmasi hal tersebut. Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan Bappenas Erwin Dimas menjelaskan, saat ini Bappenas tengah melakukan proses penyusunan dan pembahasan daftar pinjaman dan hibah untuk lima tahun ke depan.
Namun ia enggan memastikan apakah proposal pengajuan utang luar negeri Kemhan sebesar USD 20 miliar itu telah diterima Bappenas.
“Saat ini untuk daftar pinjaman dan hibah lima tahun ke depan dalam proses penyusunan dan pembahasan. Saya perlu cek ke datanya dulu,” kata Erwin.
Serupa, Kepala Biro Humas dan TU Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas Parulian Silalahi menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar atas rujukan yang bukan berasal dari Bappenas.
Menurut Parulian, Bappenas berperan mengelola dokumen perencanaan termasuk pinjaman dan hibah luar negeri. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011, di mana usulan kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri diajukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
“Untuk lebih lanjut dinilai kelayakannya dan apakah sesuai dengan kebijakan, arah program pembangunan, dan prioritas nasional untuk kemudian dimasukkan ke dalam Blue Book atau daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah.
“Yang pasti, Kementerian PPN/Bappenas menjamin pemanfaatan pinjaman luar negeri hanya akan difokuskan pada kegiatan bernilai tambah tinggi dari sisi teknologi, pencapaian agenda kerja sama internasional, dan yang terpenting adalah kegiatan yang dapat memberikan daya ungkit pembiayaan pembangunan nasional,” jelas Parulian.
“Semua proses dilakukan dengan standar governance dan safeguarding yang tinggi untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas PLN,” tambahnya.(msn)